Polisi Lakukan Patroli Dialogis, Sambangi Pemilik Pertamini di Kota Pekalongan

Tribratanews.jateng.polri.go.id,

Kota Pekalongan – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dialogis dengan menyambangi pertamini diwilayah hukum Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah.
“Dengan kehadiran Polisi ke pemilik pertamini, bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar permininya. Sehingga, diharapkan dengan adanya Polisi hadir di tengah-tengah masyarakat, para pelaku kejahatan mengurungkan aksinya”, pungkas Brigadir Tegar Bhabinkamtibmas Kelurahan Klego Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah. Kamis (12/7).
Brigadir Tegar Bhabinkamtibmas Kelurahan Klego Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah tak hanya melaksanakan patroli dialogis. Brigadir Tegar juga mendata pemilik pertamini diwilayah binaannya. Diantaranya Mufidah warga Jalan Teratai Keluran Klego, Amin Jaya warga Jalan Truntum Keluran Klego, Nadhiroh Jalan Truntum 30 Keluran Klego dan Asih Jalan Teratai 31 Keluran Klego.
Dari hasil pendataan tersebut, mereka membeli bahan baku BBM secara langsung ke SPBU maupun pesan antar kepada pegawai SPBU dengan ongkos 2 ribu rupiah per derigen, rata-rata pemilik pertamini perharinya membeli bahan baku BBM kurang lebih 150 liter. Untuk alat utamanya(pertamini) mereka membeli secara pribadi senilai 15 juta hingga 30 juta dan rata-rata pemilik pertamini tidak memiliki izin usaha niaga.
Brigadir Tegar Bhabinkamtibmas Kelurahan Klego Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah juga memberikan pembinaan terkait aktifitas perdagangan yang secara hukum ilegal, karena memang dari pedagang rata-rata tidak mengantongi ijin apapun, selain itu juga menyimpan BBM dalam jumlah banyak dapat membahayakan.
Mereka nekat berjualan dgengan alasan ikut-ikutan orang lain dan untuk memperoleh keuntungan serta untuk lebih memudahkan dalam melayani pembeli. Kata salah seorang penjual pertamini.
Bhabinkamtibmas juga memberi informasi kepada para pemilik pertamini, kedepan Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah akan melaksanakan sosialisasi terkait fenomena pertamini ini, karena melakukan kegiatan niaga BBM jenis Premium dan Pertalite dengan menggunakan alat digital yang menyerupai nosel/dispenser pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa memiliki izin usaha niaga serta memperoleh keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
[Humas Polres Pekalongan Kota]
Exit mobile version