FeaturedHeadlineReskrim

Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Barang Online Palsu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa tengah telah mengungkap kasus memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan undang-undang.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Drs. M Hendra Suhartiyono M.Si. Dirreskrimsus Polda Jateng di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (10/7) siang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yakni membeli online di instagram kemudian ternyata barang ini tidak terdaftar dalam BPOM. Kemudian melapor ke Ditreskrimsus dan setelah dilacak under cover by yang telah dilacak oleh tim super tindak yang dipimpin oleh Pak Eggy.

“Barang tersebut kemudian kita beli dan ternyata memang benar barang ini ternyata hampir 70 % tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang konsumen maupun undang-undang kesehatan,” ujar Direskrimsus.

Akhirnya pada hari selasa tanggal 3 Juli 2018 mendapat tindakan kepolisian yang tepatnya di daerah Pedurungan disebuah toko, disita, diadakan tindakan kemudian diamankan di Polda untuk langkah-langkah yang sudah dilakukan tentunya diperiksa saksi-saksi, kemudian mengamankan tersangka.

“Barang bukti seperti yang teman-teman lihat semua ini ada serum kecantikan yang bisa membuat putih, suplemen-suplemen, ini sampulnya, sampul suntik bermacam-macam. Ini kalau tidak sesuai dengan aturan akan sangat berbahaya bagi konsumen, kemudian ini krim, kalau dilihat dari bahasanya bahasa cina yang jelas saya tidak bisa menerjemahkan ini,” terang Direskrimsus Polda Jateng.

AKBP Eggy Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jateng menambahkan bahwa “untuk BPOM itu kaitannya beda, begitu BPOM bersama anggota kami mengadakan tindakan kami mengambil inisiatif pasti ada yang lain tidak mungkin tidak ada karena masalah ini sampai di drop ke salon, keperorangan, kebidan-bidan dan sekarang ini lagi kita selidiki semua,” ujarnya.

“Kemudian barang-barang ini setelah ini tema-teman bisa lihat semua tidak terdaftar dalam BPOM. Intinya barang-barang ini sangat berbahaya karena tidak terdaftar, tidak ada aturan pakai yang jelas dan tidak digunakan dengan keahliannya sementara ini sasarannya ada perorangan, kelompok juga ada,” terang AKBP Eggy kepada media.

“Untuk korban sampai saat ini baru kita lacak karena penangkapan baru kemarin tanggal 3. Sekarang kira baru mendata semua siapa-siapa yang menggunakan, korbannya siapa tentunya ini akan berkaitan dengan undanh-undang yang kita persangkakan jadi otomatis nanti akan kita cari. Jadi intinya ini mereka bisnis dengan melanggar aturan dengan meraup keuntungan ekonkmi yang lumayan. Untuk sementara penepatan pelaku belum karena masih tersangka dan ini sementara masih 1 orang,” tutup Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Jateng.

PID Bidhumas Polda Jateng

Berita Terkait