Wujudkan Quick Response, Satintelkam Lakukan Cek TKP Pencurian Warung Makan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Tugas Polri yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2002 adalah penegakan hukum, memelihara Kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan dalam sebuah tindakan cepat yang tertuang dalam sebuah program atau bijak bernama “Quick Respons”.

Pada hari Sabtu, (07/07/2018) sekira pukul 06.30 WIB di Warung Makan “Sederhana Amelia” Jl. Raya Kalikangkung Ds. Grobog Wetan RT 04/01 Kec. Pangkah Kab. Tegal milik Sdri. Amaliah telah terjadi Currat dengan sasaran barang – barang seperti :

1. Rokok berbagai merk sejumlah 22 bungkus.
2. Tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 5 buah.
3. Minyak goreng merk “Fitri” berat 5 Kg sebanyak 8 jerigen.
4. Gula pasir 4,5 Kg.
5. Kompor gas merk “Rinai” warna hitam.
6. Mie instan berbagai merk sebanyak 15 bungkus.
7. Kopi sachet 6 renteng.
8. Laptop merk “Acer” warna hitam.

Kejadian pertama kali diketahui oleh korban ketika hendak membuka pintu mendapati gembok sudah dalam kondisi tercongkel dan ruangan dalam acak – acakan.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkah yang diteruskan ke Polres Tegal, kemudian selang beberapa saat petugas datang untuk cek TKP.

Kehadiran petugas Satintelkam Polres Tegal yang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan identifikasi permasalahan setidaknya telah memberikan rasa tenang terhadap korban. Selanjutnya Satintelkam Polres Tegal akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bersinergi bersama Satreskrim Polres Tegal dan Unit Intel Polsek Pangkah guna mencari titik terang siapa pelakunya.

Exit mobile version