Reskrim

Polres Semarang Amankan Terduga Pedofil

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Ungaran – Polres Semarang berhasil meringkus warga Dusun Sedono, Genting, Kecamatan Jambu, yang berinisial (TB) alias Tembor (27) karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak atau pedofilia. Jumat (06/07/2018)

Tindakan tersebut, telah berlangsung sejak korban berinisial AK (17), yang merupakan tetangga pelaku, masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kepala gudang sebuah perusahaan di Kota Semarang itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Semarang pada pertengahan Juni 2018 lalu.

Polres Semarang berhasil menemukan jejak percakapan dalam pesan singkat yang belum dihapus di ponselnya.

”Korban mulai menghindar. Tidak mau lagi bertemu pelaku meski sudah dirayu termasuk sudah dibelikan ponsel. Desakan itu diketahui keluarga korban. Kemudian melaporkan TB,” kata Wakapolres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko SH. SIK. MH.

Atas perbuatannya, TB terancam Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompol Cahyo melanjutkan, untuk mengungkap apakah ada korban lain selain AK, pihaknya masih mengembangkan keterangan pelaku.

”Apabila memang ada korban atau pelaku lain, nanti akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Humas Polres Semarang

Berita Terkait