Lantas

Sat Lantas Polresta Surakarta Tindak Truk yang Nekat Beroperasi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Sat Lantas Polresta Surakarta melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada truk yang nekat beroperasi pada H+6 lebaran, Sabtu (23/06/2018).

Semua kendaraan angkutan barang, kecuali Sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM), diimbau untuk stop operasional sesuai edaran aturan dari kementrian perhubungan.

“Hanya Kendaraan pengangkut BBM dan Sembako yang boleh operasional.” tutur Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Imam Safaii.

” Jika angkutan barang tetap operasional pada arus balik Lebaran, maka akan menghambat arus lalu lintas untuk arus balik,” terangnya.

“Angkutan barang, selain pengangkut Sembako dan BBM, masih melintas pada H-3 sampai H+8 Lebaran, Sat Lantas akan melakukan penindakan” ungkap Kasat Lantas.

Berita Terkait