Brimob

4 Kg Bahan Peledak Dimusnahkan di Lapangan Tembak Plempungan Salaman

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polres Magelang Polda Jateng telah melaksanakan Desposal atau pemusnahan Obat Bahan Preledak berupa Obat Mercon dari hasil Operasi Pekat yang disita dari Peramu dan penjual Warga Tegalrejo serta Kaliangkrik Magelang.

Pemusnahan dilakukan oleh tim Jihandak Brimob Polda Jateng di Lapangan Tembak Plempungan Salaman Magelang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo,SIK,SH, dengan dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Tahti, dan Wartawan Cetak dan Elektronik Magelang.

Bahwa bahan peledak yang dimusnahkan adalah hasil penyitaan dari tersangka berinisial SJ, 41, warga Tegalrejo Magelang, dengan barang berupa 4 bungkus obat mercon jadi kemasan plastik 1 kg, 48 bungkus potasium warna putih, 35 bungkus belerang warna kuning, 38 bungkus bubuk Brom warna abu abu kemasan plastik besar, 180 lembar sumbu mercon jadi warna abu abu, 48 lembar sumbu mercon jadi warna cokelat, 2(dua) buah saringan warna hijau, 1 (satu) set alat timbangan, 2(dua) mangkuk dan 1 (satu) lembar banner bekas.

Sedangkan hasil penyitaan dari tersangka Mustaqim (43) swasta alamat Dusun Krajan 4/1 Desa Ngawonggo Kecamatan Kaliangkrik, petugas menyita sebagai barang bukti berupa 4 lembar sumbu petasan yang masih berbentuk lembaran, 5 kantong Plastik berisi obat petasan dengan berat masing masing 0,5 kg, 30 kantong plastik kecil berisi obat petasan dengan berat masing masing 1 ons tiap plastik kecil, 200 butir petasan yang sudah jadi dengan diameter 5 cm siap jual.

“Bahan peledak disita dari tersangka SJ sabtu tanggal 26 Mei 2018, oleh Satuan Reskrim Polres Magelang, disimpan di rumah tetangganya yang bernama Romadhon.” terang Kapolres Magelang kepada awak media dalam konferensi pres di Lapangan Plempungan Salaman Magelang sebelum pelaksanaan desposal.

Kemudian Polsek Kaliangkrik juga menyita bahan peledak berupa obat mercon dari MT Minggu, 10 Juni 2018, barang tersebut disimpan di Kanadang Ayan sebelah rumahnya, sedangkan Mercon jadi di depan rumahnya saat di jemur.

“ Keberhasilan Petugas kami dalam operasi ini tak lepas dari informasi masyarakat kepada kami dengan dilanjutkan penyelidikan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti” jelas Kapolres Magelang.

Untuk kedua pelaku kini diamankan di Polres Magelang dan disangkakan dengan pasal 1(ayat1) UU Darurat RI nomer 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Berita Terkait