Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Lingkup Polres Grobogan. Pelaksanaan Sosialisasi SPIP dilaksanakan berdasarkan Amanat Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP).
SPIP merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutan Kapolres mengatakan bahwa salah satu elemen Sistem Pengendalian Interen Pemerintah (SPIP) adalah penilaian resiko yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian resiko terhadap program dan kegiatan sehingga dengan adanya penilaian resiko di setiap program dan kegiatan diharapkan OPD akan terdapat keselarasan vertikal yaitu keselarasan dengan sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan secara horizontal yaitu keselarasan antara Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Kebijakan dan Program yang mendukung terwujudnya Visi Daerah Kabupaten Grobogan.
Kapolres berharap kegiatan SPIP yang diselenggarakan sesegera mungkin dapat diimplementasikan di lingkungan Polres Grobogan dengan harapan dapat terciptanya tata kelola kepemerintahan yang lebih baik, bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.