Pembinaan Personel

Itwasda Jateng Klarifikasi Penanganan Pengaduan Masyarakat

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kabag Dumas Itwasum Polri Kombes Pol Drs. Bambang Suharno, tim beserta melaksanakan Klarifikasi terhadapa penanganan Pengaduan Masyarakat yang belum ditanggapi selama tahun 2016, 2017 dan triwulan I tahun 2018 pada Satker dan Satwil jajaran Polda Jawa Tengah pada hari Rabu 30 Mei 2018.

 

Pada acara pembukaan klarifikasi Dumasan tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Drs, Budi Yuwono, MH. dihadiri oleh para penyidik dari Satker/Satwil jajaran Polda Jateng antaralain : dari Dirkrimsus, Dirkrimum, Polrestabes Semarang, Polres Batang, Polres Demak, Polres Banjarnegara, Polres Sragen, Polresta Surakarta, Polres Brebes, Polres Banyumas, Polres Klaten, dan Polres Pati.

 

 

Dalam sambutan pembukaannya Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Drs. Budi Yuwono, MH, mengatakan Klarifikasi pengaduan masyarakat kali bertujuan untuk pencocokan data tentang penanganan pengaduan masyarakat dan hasil klarifikasi ini nantinya akan dilaporkan ke pengawas internal sebagai bahan evaluasi terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

 

“Kesempatan ini sangat baik untuk mengkomunikasikan dengan tim permasalahan yang dihadapi di daerah,” kata Irwasda.

 

Sedangkan ketua Tim Klarifikasi Dumas Kombes Pol Drs. Bambang Suharno, dalam sambutannya mengatakan kehadiran kami dan Tim di Polda Jateng atas perintah Irwasum Polri dan atas perintah Undang-undang semua yang menyangkut tentang penanganan Pengaduan Masyarakat yang belum tuntas atau belum tepat waktu, permasalahan pengaduan ini menjadi perhatian pemerintah khususnya Presiden menginginkan kecepatan, dalam pelayanan masyarakat yang dikelola dengan baik bisa menekan jumlah pengaduan masyarakat.

 

 

“Untuk klarifikasi kali ini kita akan tangani 20 pengaduan, silahkan informasikan secara terbuka agar dapat kita selesaikan,” tambah Katim Klarifikasi.

 

Acara dilanjutkan dengan wawancara dan pencocokan data penanganan pengaduan masyarakat yang terbagi menjadi dua kelompok (HP).

 

PID Itwasda Polda Jateng

Berita Terkait