Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Kapolsek Taman Resor Pemalang Polda Jawa Tengah AKP Kabul Santoso pimpin langsung pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan atas pemohon Suharyono bin Pardi Desa Asemdoyong Kecamatan Taman seluas 294 M2 (Dua ratus sembilan puluh empat meter persegi) terletak di Dusun Bulusari Rt 40 Rw 10 Desa Asemdoyong yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pemalang, Jumat (25/05/2018).
Sebelum melaksanakan pengamanan eksekusi, Kapolsek Taman yang didampingi oleh Wakapolsek IPTU Suhartono memberikan arahan dan cara bertindak kepada 10 anggotanya di Balai Desa Asemdoyong Kecamatan Taman.
Dalam arahannya, Kapolsek meminta kepada anggota agar melaksanakan pengamanan dengan cara humanis.
Selanjutnya Eksekusi dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Pemalang diawali dengan pembacaan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pemalang.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan dari Ketua PN Pemalang dengan Juru Sita Winarno, SH, dengan disaksikan Toga/tomas serta perangkat Desa Asemdoyong.
“Kapolsek Taman usai eksekusi menyatakan bahwa kegiatan berjalan dengan aman dan lancar karena dari pihak termohon Casniti binti H. Drajat sudah mengosongkan rumahnya, karena sudah menyadari atas kesalahannya,“ terang Kabul Santoso.
Humas Polres Pemalang