Tribratanews.jateng.polri.go.id,
Demak – Selain penjaja makanan berbuka, lapak petasan dan kembang api menjadi dagangan musiman bulan Ramadan. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polres Demak, Polda Jawa Tengah menggelar razia petasan di kota Wali.
Razia tersebut merupakan salah satu bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat. Kepala Bagian Operasional Polres Demak Kompol Sutomo menyampaikan, pihaknya meminta para pedagang kembang api dapat kooperatif tidak menjual petasan. Untuk itu, target yang disasar dalam operasi tersebut mulai dari pedagang eceran hingga distributor besar.
“Kita sudah jalankan berkaitan dengan petasan. Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan,” tutur Kompol Sutomo saat konfirmasi, Kamis (24/5/2018) sore.
Menurut Sutomo, pedagang kembang api yang memasok dalam jumlah banyak harus mengantongi izin. Termasuk juga memperhatikan ukurannya.
“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari dua inci bisa digunakan. Tapi kalau lebih harus izin,” jelasnya.
Selain razia petasan, polisi juga menggelar razia minuman keras selama bulan Ramadan. Terlebih, sebelumnya sudah terjadi banyaknya korban jiwa akibat mengonsumsi miras oplosan.
“Kita sudah melakukan kegiatan operasi miras oplosan maupun miras berbagai merek. Sudah kita lakukan sampai sekarang. Jangan sampai ada korban akibat miras,” jelas Sutomo.