Polres Wonosobo Sita Sejuta Mercon Siap Edar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonosobo – Jajaran Polsek Sukoharjo dan Polres Wonosobo berhasil membongkar gudang petasan yang ada di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo. Hasilnya, ada hampir satu juta mercon siap edar berbagai ukuran disita petugas, Senin (21/) pagi. Petasan tersebut bervariasi ukuran mulai diameter 0.5 cm hingga yang paling besar 10 cm.

Kapolres Wonosobo AKBP Abdul Waras, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Edy Istanto, S.H., M.H. mengungkapkan kronologi pengungkapan tersebut diawali dari kegiatan patroli Polsek Sukoharjo di Pasar Sampih Sukoharjo, Minggu (20/5) siang. “Pada saat melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa patroli, Polsek Sukoharjo mengamankan seorang penjual kembang api berinisial N yang membawa sekitar 10 ribu butir petasan cabe rawit (ukuran kecil : red). Tersangka N kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” kata Kasatreskrim. “Berawal dari keterangan N itu, diungkaplah gudang petasan milik DU yang berada di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo,” lanjutnya.

Di lokasi gudang yang juga merupakan kediaman DU,total polisi mengamankan lebih dari 13 karung petasan. “Jumlah totalnya hampir mencapai satu juta butir. Mulai dari diameter 0,5 cm hingga 10 cm. adapula yang sudah dirangkai sepanjang 1 meter,” terang AKP Edy Istanto. “Tersangka DU sendiri merupakan pindahan dari luar kota dan belum ada setahun menghuni rumah tersebut. Menurut keterangan DU, dirinya memesan petasan tersebut dari pabrik petasan di wilayah Indramayu, Jawa Barat seharga hampir Rp. 100 juta,” tambahnya.

Kepada pelaku N dan DU, yang masih dalam penyidikan intensif, polisi menerapkan pelanggaran Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya kurungan mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup,” tandas Kasatreskrim.

Exit mobile version