Reskrim

Polres Salatiga Ungkap Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Dipimpin oleh Ipda Henry Widyoriani, S.H, Unit Reskrim Polres Salatiga telah melakukan Pengungkapan Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Kamis(17/05/2018).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap KA (16 tahun) laki-laki, bertempat tinggal di Dusun Nyampuran Sumowono, Kabupaten Semarang, mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang pelajar warga Dukuh Sidomukti Salatiga pada hari Kamis (17/05/2018) pukul 13.00 Wib.

Berawal ketika pelaku bersama saksi menjemput korban di Gereja Bethel Indonesia Karang Alit, kemudian berboncengan 3 menuju TKP. Di TKP korban diajak masuk ke dalam kamar, dipaksa untuk berhubungan badan namun korban menolak dan pelaku memukuli korban hingga korban tak berdaya. Kemudian pelaku melepaskan celana panjang dan celana dalam korban dengan paksa dan melakukan persetubuhan. Kemudain pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah saksi. Ketika ibu korban datang menjemput, ia mendapati korban dalam keadaan lebam di wajah. Ibu korban tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan. S.IK., M.H., M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP ACHMAD Sugeng, S.H., M.H, menjelaskan kejadian persetubuhan dibawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan cara memaksa korban agar mau diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri di suatu kamar.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apakah pelaku melakukan perbuatan yang sama dengan orang lain atau tidak sedang kami selidiki,” ungkap Kasat Reskrim.

“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dikenakan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Jelasnya.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait