Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Anggota patroli sat. Sabhara dipimpin Bripka Teguh Widodo dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang di tigkatkan (KKYD) telah mengamankan seorang laki-laki yang sedang membeli miras jenis ginseng di kios komplek terminal kopada kongsi Purworejo, Rabu (16/05/2018).
Andi Setiawan (19) warga Desa Ngemplak 01/01 Kecamatan Gebang Kaupaten Purworejo diamankan dengan barang bukti berupa 1 botol miras jenis ginseng yg dikemas dlm botol minuman merk frestea ukuran 500 ml.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Andi Setiawan dan dilakukan pengembangan polisi melakukan pengecekan di kios komplek terminal kepada Kongsi mendapati penjual miras jenis ginseng bernama
Wahyaudi (40) warga Brengkelan 07/07 Kel. Purworejo Kab. Purworejo diamankan berikut barang bukti 32 botol miras jenis ginseng yg dikemas dlm botol minuman merk frestea ukuran 500 ml.
Kemudian kedua pelaku dan Barang bukti diamankan di polres untuk pemeriksaan dan proses Lebih lanjut, dan rencana akan disidangkan di pengadilan Negeri Purworejo pada hari Rabu 16 Mei 2018.
Akbp Teguh Tri Prasetya, Sik melalui Kasat Sabhara AKP Prayogo Setya Budi SH menambahkan Anggota Unit patroli Satsabhara Res Purworejo akan terus menindak semua orang yang mengkonsumsi,membawa mapaun menjual miras.Jadi kami menghimbau kepada masyarakat untuk itut berperan dalam memerangi Peredaran Miras
E^dr@