tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah, menyita sebesar 60 gram narkoba jenis Sabu Sabu dari seorang bandar natkoba. Sabu tersebut kemudian dimusnahkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, bersamaan dengan acara konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan Sragen, Kamis (17/05/2018).
Puluhan wartawan mulai dari media cetak, online, youtube hingga media sosial lainnya diundang Kapolres siang ini, di Mapolres Sragen, dalam penyelenggaraan konferensi pers . sebanyak 10 kasus sekaligus termasuk ungkap peredaran narkoba dalam skala yang lumayan besar di kurun waktu 2018 ini di ungkapkan Kapolres.
Tak hanya di lingkup Narkoba, namun AKBP Arif Budiman juga memaparkan keberhasilan pengungkapan perkara jajarannya ini, diantaranya kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan hingga kasus perjudian.
Yang menarik, siang ini Kapolres dengan mengundang personel Kejaksaan dan Pengadilan negeri Sragen, langsung memusnahkan barangbukti Sabu sebanyak 60 gram yang setara dengan 80 juta rupiah di hadapan awak media. Pemusnahan dengan menggunakan cairan sabun. Sabu itu kemudian akan larut dengan sendirinya.
“ jadi bukan di bakar, sebab bila di bakar asapnya akan kemana mana, sehingga sama saja akan dihirup oleh orang banyak, “ terangnya.
Bandar Sabu lintas provinsi, bernama Febrian Kunto Suryono alias cebret (28) warga Solo, ditangkap bersama barangbukti sabu 60 gram senilai 80 juta rupiah, ketika tengah bertransaksi di seputaran stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nglangon, Sragen kota pada awal mei lalu.
“ Kasus pelanggaran undang undang nomor 35 tentang narkotika , berhasil di ungkap jajaran Sat Narkoba, dengan tersangka berinisial F (Febrian Kunto Suryono) menyita barangbukti sebanyak 60 gram Sabu senilai Rp 80 juta rupiah. Bila satu gram nilainya berkisar 1.5 juta, maka harga sabu ini bernilai sebesar Rp 80 juta. Ini hasil penyelidikan Sat Narkoba selama satu minggu,“ papar Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Sariyo.
“ Tersangka di jerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU no 35 /2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar.
(Humas Polres Sragen)