Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Menjelang bulan Suci Ramadhan 1439 H Polsek Batangan Polres Pati mengirimkan Berkas Perkara Tindak Pidana Ringan/ Tipiring ke Pengadilan Negeri Pati untuk dilaksanakan persidangan.
Kegiatan persidangan dilakukan pada Senin (14/5), sekitar pukul 13.45 Wib sd pukul 15 15 wib di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Pati dalam perkara Mucikari.
Agenda sidang yang dipimpin langsung Hakim Dyah Retno Y,SH. MH, didampingi Panitera, Jaksa Penuntut umum oleh Ipda Agus Arifin melaksanakan persidangan dengan terdakwaberinisial SP, warga desa Ngening Kecamatan Batangan Pati.
Setelah Hakim mendengarkan kesaksian dan keterangan dari saksi dan terdakwa, Hakim menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa berupa kurungan selama 10 (sepuluh) hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2500.
Secara terpisah Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH, MM memberikan penjelasan bahwa giat ini merupakan tindak lanjut dari giat Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan yang selama ini kami lakukan. Kami menghimbau agar di wilayah Hukum Polsek Batangan untuk tetap aman dan kondusif menjelang Bulan suci Ramadhan.
(Humas Polres Pati)