Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pemalang Wiwin Sulistya. SH dan sebagai Panitera Ruswadi menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan, 6 bulan percobaan tahun terhadap terdakwa WR dalam kasus Tindak Pidana Ringan pencurian dan penggelapan sepeda ontel, Senin (14/05/2018).
Menurut Kapolsek Taman AKP Kabul Santoso melalui Kanit Reskrim Aiptu Santoso, bahwa Tersangka W R 39 th Pria asal Jl.Sindoro Kelurahan Mulyoharjo Pemalang kami ajukan kepersidangan.
“Dimana sebelumnya pada hari sabtu 12 Mei 2018 sekira jam 08.00 wib telah melakukan pencurian atau penggelapan. “ tutur Santoso.
Kronologi kejadinya berawal saat Henri Setiawan bermain PS di Rumah Budi Setiawan ikut Desa Kedungbajar Taman, selanjutnya Tersangka meminjam sepeda milik Henri langsung dibawa pergi, kemudian pada hari minggu diketahui sepeda sudah dijual kepada orang lain tanpa sepengatuan pemilik , atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.1000.000 (satu juta rupiah).
Hakim tunggal Wiwin Sulistya. SH PN Pemalang menyatakan terdakwa WR terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Dan kami menjatuhkan hukuman pidana selama 3 bulan kurungan 6 bulan percobaan ” ujarnya saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa WR terbukti bersalah melanggar pasal 373 KUHP tentang penggelapan.
“Hakim menilai semua unsur pidana penggelapan dalam pasal tersebut telah terpenuhi,” terangnya.
Humas Polres Pemalang