Mitra Polisi

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Kunjungi Dusun Rowoseneng Ngemplak Temanggung

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung — Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, melakukan kunjungan kerja di Dusun Rowoseneng, Desa Ngemplak, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Minggu (13/5/2018).

Bersama rombongan, kedatangannya disambut oleh Kepala Desa Ngemplak, Astuidi Subagyo dan juga Kapolsek Kandangan, Polres Temanggung, IPTU Achirul Yahya.

Aktivis perempuan dan anak ini datang bersama rombongan guna memberikan sosialisasi kepada warga setempat mengenai masalah kekerasan terhadap anak, dan juga tentang kekerasan dalam rumah tangga, termasuk didalamnya mengenai sanksi hukumnya bagi pelaku kekerasan.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak dibenarkan dalam hukum, dan perbuatan tersebut juga ada konsekuensi hukumnya.

Ia berpesan, kalau ada masalah dalam keluarga (rumah tangga) hendaknya diselesaikan secara baik-baik, tidak dengan kekerasan.

“Jagalah selalu keharmonisan rumah tangga, jangan sampai setiap ada masalah keluarga dan masalah anak diselesaikan dengan cara kekerasan karena semua itu ada sanksi hukumnya,” jelas Arist Merdeka Sirait, saat memberikan sosialisasi kepada warga yang hadir.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Kandangan, Polres Temanggung, IPTU Achirul Yahya mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak tersebut sangat membantu tugas kepolisian, karena apa yang dilakukannya itu dapat menambah wawasan warga.

“Kegiatan ini sangat bagus, dan sangat membantu tugas kepolisian dalam menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya terkait masalah dalam keluarga,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Arist Merdeka Sirait bersama rombongan menyempatkan diri untuk meninjau sekolah SD Santa Maria, Dusun Rowoseneng, Desa Ngemplak.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait