Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Srumbung Polres Magelang Polda Jateng Iptu Maryanto, telah berhasil mengamankan seorang pemuda bertato bernama HS (30) alamat Desa Sokorini Kecamatan Muntilan Magelang.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Srumbung Iptu Daryanto, tersangka HS merupakan salah satu DPO Kasus Penganiayaan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Srumbung beberapa bulan terahkir.
HS ditangkap diwarung Bakso, Sedan, Ketunggeng, Dukun, Magelang Kamis, (10/5) sekitar pukul.16.00 wib, dan saat dilakukan penggeledahan badan didalam saku celana ditemukan 3 linting ganja dan 2000 butir pil sejenis pil SAPI, terangnya.
HS ditangkap tanpa perlawanan sehingga jalannya penangkapan dilakukan dengan mudah, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Srumbung.
Untuk penemuan barang tersebut sementara tersangka dan barang bukti di serahkan kepada Satnarkoba Polres Magelang untuk proses lebih lanjut dengan pasal tentang psikotropika, sedangkan untuk Penganiayaan dikenai pasal 351 KUHP masih dalam pemberkasan. ujarnya.
Editor Wahyu