Tribratanews.jateng.polri.go.id Salatiga — Team Sat Narkoba Polres Salatiga kembali amankan pengguna Narkoba jenis METHAMFETAMINA (Shabu), sekitar pukul 19.15 wib di Jalan Tanggulrejo RT 10 RW 01, kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Minggu (06/05/2018).
Dalam pengungkapan ini telah diamankan seorang laki-laki dengan inisial TS als TOMPEL warga Salatiga berikut barang bukti jenis shabu yang diakui kepemilikannya oleh TS als TOMPEL. Barang bukti tersebut diketemukan petugas di saku sebelah kiri jaket jeans warna biru dongker, dalam penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh warga sekitar.
Dalam kasus tersebut saudara TS als TOMPEL dikenai Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana min 5 tahun dan max 20 tahun atau denda Rp1 Miliar.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)