Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Polsek Ampelgading menggelar razia petasan mercon diwilayah desa Cibiyuk kec. Ampelgading kab. Pemalang Jawa Tengah, hasilnya ribuan petasan berhasil disita polisi dari sebuah kios.
“Hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan melalui razia dengan sasaran petasan/mercon dilakukan oleh gabungan unit Reskrim dan unit Sabhara polsek,” kata Kapolsek Ampelgading dalam keterangannya.
Razia yang digelar hari sabtu sore, 05/05/2018 dengan sasaran kios milik Kusnaeni /46 tahun warga desa Cibiyuk kec. Ampelgading kab. Pemalang berhasil mengamankan 4.770 buah petasan korek dan 300 buah mercon merk leo .
Menurut Kapolsek Ampelgading Akp H. Imam Khanafi, S.Ag masyarakat dilarang untuk menggunakan dan menjual petasan tanpa ijin dari pihak kepolisian, apabila tertangkap didapati membawa petasan akan dijerat dengan Undang undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak .
“Jangan sembarangan dengan petasan, menjadi pedagang petasan bisa diancam jeratan hukum sampai 10 tahun sedangkan main petasan bisa dapat kurungan 1 tahun penjara,” tegasnya.
Sejauh ini kapolsek menegaskan akan mengembangkan proses penyelidikan terhadap penyuplai dan produsen petasan, agar mata rantai perdagangan petasan pupus dan benar-benar tidak ada.
“Sehingga wilayah ampelgading dalam bulan suci puasa ramadan dan hari raya idhul fitri tidak terganggu dengan bunyi ledakan petasan atau mercon, suasana kondusif itu yang kita wujudkan,”pungkas Kapolsek Ampelgading.
Humas Polres Pemalang.