Binkam

Polres Blora Rujuk Wanita Penderita Gangguan Jiwa ke RSJ Semarang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Blora – Korban tindakan penamparan oleh Oknum anggota Polsek Bogorejo Polres Blora, Bripka Riyanto, yang bernama Sulastri dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Semarang kemarin sore tiba. Tujuannya untuk diperiksa kejiwaannya dan mendapat perawatan Intensif. Jumat (04/05/18).

Sebelumnya Sulastri ditampar Bripka Riyanto yang juga pamannya sendiri itu di panggung hiburan dangdut di Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Blora. Karena menurut keterangan saksi pada saat itu Sulastri selain menderita gangguan jiwa ditambah dalam kondisi mabuk, bikin onar naik ke atas panggung dan tidak mau turun malah memaki-maki Bripka Riyanto yang saat itu sedang bertugas.

Karena kesal dan malu tanpa disadari Bripka Riyanto menampar dan videonya tersebar hingga membuat Viral diberbagai Media sosial. Berdasarkan pengakuan warga setempat dan juga keluarganya, Sulastri memang dikenal sering minum-minuman keras, selain itu jika ada hiburan selalu naik panggung.

Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bogorejo IPTU Maryono mengatakan sesuai perintah Sulastri langsung dirujuk Ke Rumah Sakit Jiwa agar segera ditangani. “Sebelumnya memang Sulastri diketahui mengidap gangguan Jiwa dan sering minum minuman keras. Akibat insiden kemarin, Kapolres langsung perintahkan untuk membawa Sulastri ke RSJ agar diperiksa kejiwaannya,” Ungkapnya.

Petugas dari Unit Dokter Kesehatan Polres Blora sempat keseulitan membujuk Sulastri untuk dibawa ke RSJ. Namun hasil dari pendekatan dan bujuk rayu keramahan petugas akhirnya Sulastri mau naik ke Mobil dan segera dibawa menuju RSJ semarang.

“Kami rayu Sulastri dengan iming-iming di ajak jalan-jalan dan akan dituruti semua permintaannya, akhirnya petugas berhasil membawa Sulastri ke RSJ. Meskipun sesampainya di RSJ Semarang, dirinya sempat mau lari,” Jelas IPTU Maryono.

Sampai saat ini kondisi Sulastri masih dipantau terus perkembangannya oleh Polres Blora. Jika kondisinya sudah tenang dan membaik recanannya pihak keluarga akan difasilitasi untuk bisa menjenguk Sulastri di RSJ Semarang.

Selayaknya manusia biasa Bripka Riyanto mengkui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan Pimpinan Polri atas perbuatannya yang diluar prosedur berakibat mencoreng nama baik Kepolisian. Bagaimanapun alasannya tindakannya tidak dibenarkan, dirinya sampai saat ini masih diperiksa Propam Polres Blora dan menunggu Sanksi Disiplin Kode Etik Polri.

Berita Terkait