Giat OpsLantas

Ops Patuh di Sragen, 47 Pelanggar Ditilang 5 Motor Tak Bersurat Disita Sat Lantas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Razia Operasi Patuh Candi 2018 Polres Sragen Polda Jawa Tengah, lakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar hingga sebanyak 47 pelanggar. Penindakan terhadap pelanggar di gelar pagi ini, Jumat (04/05/2018) di jalan raya sukowati Sragen, simpang tiga Garuda.

Penindakan operasi Patuh berlangsung hampir dua jam, dipimpin KBO Satuan Lalu Lintas Iptu Mashadi, mencegat hingga ratusan pengguna jalan, mulai pukul 09.00 wib pagi ini. Sebanyak 34 personil di kerahkan dalam razia yang juga diikuti oleh personil gabungan UP2D Kabupaten Sragen.

Seperti diterangkan Iptu Mashadi bahwa kegiatan Operasi Patuh ini di maskudkan oleh pimpinan Polri untuk menekan angka kecelakaan di jalan. “Operasi Patuh ini sendiri memiliki 8 prioritas sasaran, yang kesemuanya bila di patuhi dapat menghindarkan para pengguna jalan dari bahaya kecelakaan lalu lintas.“

“Pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan beroda dua. Sebanyak 47 pelanggar pagi ini terjaring razia Patuh 2018. Semuanya masih di di seputaran pelanggaran surat surat kendaraan dan SIM. Ada sebanyak 45 pelanggar yang ditilang karena belum memiliki SIM, rata rata masih pelajar. Dan sebanyak 5 pelanggar tidak dapat menunjukan STNK. 5 pelanggar tersebut yang tidak dapat menunjukkan STNK, terpaksa kami lakukan penyitaan kendaraan. Hingga pemiliknya dapat menunjukan surat kendaraan sesuai dengan sepeda motor yang disita petugas, sepeda motor yang kami sita baru dapat di keluarkan dari Mapolres Sragen, “ papar Iptu Mashadi.

Berita Terkait