Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Kapolsek Muntilan Polres Magelang Polda Jateng AKP Mudiyanto, SH bersama anggota melaksanakan giat operasi yang ditingkatkan dengan sasaran penjual dan mengkonsusmsi Miras yang ada di Wilayah Muntilan Magelang.
Kali ini Petugas telah melaksanakan operasi dan berhasil mengamankan SW (36) Ibu tumah tangga, warga Dusun Ponalan Desa Tamangung Muntilan yang terbukti menyimpan dan menjual minuman beralkhohol jenis Ciu di Rumahnya, Jumat(4/5) 2018.
“Keberhasilan ini berdasarkan laporan Warga Masyarakat dan ghasil pemantauan petugas, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penggledahan dirumah tersebut, petugas menemukan Minuman berahkohol jenis Ciu, yang dikemas dalam botol bekas air mineral dengan ukuran 600 ml sebanyak 10 botol dan ukuran 1500 ml sebanyak 4 botol, jumlah total kurang lebih 12 liter siap jual” terang AKP Mudiyanto, kepada tribratanews Polres Magelang.
Dari pengakuan tersangka SW, Miras tersebut dijual melalui on line HP, siapa yang mau beli pesan dahulu baru di antar oleh tersangka, dengan harga variasi botol ukuran 600ml dengan harga Rp.15.000,- botol besar ukuran1500 ml dengan harga Rp.300.00,-.miras tersebut dia dapat dari Bekonang solo, Jelas SW kepada petugas yang memeriksa.
“Polsek Muntilan akan terus melaksanakan operasi minuman keras, agar pelaksanakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah berjalan aman dan lancar tanpa ada gangguan kamtibmas, dan pada bulan Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi,” jelas AKP Mudiyanto SH.
Barang bukti dan tersangka di bawa ke polsek Muntilan untuk menjalani pemeriksaan, penyidikan dan di lanjutkan proses persidangan.
Editor Wahyu