Binkam

Jaga Kekhusyukan Bulan Ramadhan di Kota Tegal, Tempat Hiburan Ditutup

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Selama bulan Ramadhan 1439 H mendatang, semua tempat hiburan malam seperti tempat karaoke maupun panti pijat diputuskan untuk ditutup total.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi kegiatan usaha dan hiburan yang dihadiri unsur Forkopimda, Ketua Kemeneg, MUI serta para pengusaha yang digelar di aula Adipura Komplek Balaikota Tegal, Kamis (03/05/2018) siang.

Asissten Pemerintahan Setda Kota Tegal, Drs Imam Badarudin menyampaikan para pengusaha diminta untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota, terkait aturan usaha dan hiburan selama bulan ramadhan.

“Hal ini untuk tetap menjaga kekhusyukan umat islam dalam menjalankan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama Bulan Ramadhan,” ungkapnya

Selain itu tempat-tempat wisata dan lapangan terbuka juga dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan, termasuk wahana permainan di Kawasan Alun-Alun Kota Tegal.

Menurutnya bagi para pengusaha atau pengelola hiburan yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut nantinya akan dikenakan Sanksi. Mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat usaha.

Sementara terkait dengan petugas pengawasan akan dilakukan oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Tidak boleh ada sweeping dari ormas atau LSM, ini melanggar dan dapat diproses secara hukum.

Berita Terkait