Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Sebagai implementasi nota kesepahaman Kapolri, Mendagri dan Menteri PDTT, kepolisian aktif turun di lapangan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Rowobelang Polsek Batang Kota Polres Batang Bripka andreas Danang aktif hadir di desa binaanya. Menurut dia, pengawasan dan pendampingan dana desa harus dilaksanakan sesuai petunjuk dari kedinasan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Dalam pendampingan dan pengawasan dana desa tahap I tahun 2018 memang harus teliti dan cermat termasuk berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak yang berkompeten, dikandung maksud agar tidak adanya penylahgunaan dana desa,” jelas Bripka andreas Danang.
Saat ditemui Rabu (2/5), Kapolsek Batang Kota Polres Batang AKP Asfauri, SH MH menyampaikan bahwa pendampingan dana desa harus dilaksanakan karena itu sudah instruksi dari Kapolri Mendasari Nota kesepahaman antara Kapolri, Mendagri dan Menteri PDTT September lalu.
“Saya selalu mengingatkan agar seluruh Bhabinkamtibmas bekerja secara profesional dan proporsional dalam pekerjaan, dapat dilalui dengan baik dan tidak ada kendala di lapangan,” pungkas Kapolsek.
Selain itu, Ia menambahkan, dengan keaktifan Bhabinkamtibmas hadir ditengah masyarakat agar tercipta hubungan harmonis dan kedekatan emosional, sehingga apa yang menjadi amanat pendampingan dana desa dapat berjalan sesuai rencana dan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaanya.