Reskrim

6 Tahun Buron, Sat Reskrim Berhasil Tangkap 1 Pelaku Curas di Brangsong Kendal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng berhasil menangkap MS (47 th) warga Desa Turunrejo Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal yang merupakan salah satu DPO pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Tunggulsari Brangsong pada tahun 2012 silam. Tidak hanya mencuri, namun kejadian tersebut juga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan waktu itu 2 Oktober 2012 telah terjadi pencurian di rumah korban Ibu Imronah. 3 pelaku berhasil mengambil satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 dengan Nopol H 9186 BM serta dua buah HP. Namun sebelum mencuri terlebih dahulu pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain selendang serta melakban mata, hidung dan mulut korban.

“Karena perbuatan pelaku akhirnya korban meninggal dunia, kemudian merema mengambil barang-barang milik korban dan selanjutnya pergi menggunakan mobil curiannya itu”, jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menambahkan selain MS yang kini masih menjalani pemeriksaan, dalam kasus tersebut satu pelaku sudah menjalani hukuman dan satu tersangka lainnya dalam pengejaran petugas.

“Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar seratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah” tambah Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang berakibat matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ayat (2) ke 2 ayat (3) KUHP.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait