Tim Operasi Cukai Ilegal Masih Temukan Rokok Kadaluarsa di Kabupaten Wonosobo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonosobo – Kegiatan operasi monitoring peredaran rokok tanpa cukai dan rokok bercukai palsu yang digelar di sejumlah wilayah selama sepekan terakhir memang nihil temuan. Namun demikian, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Kominfo Kabupaten masih menemukan sejumlah rokok yang diperjualbelikan ternyata kadaluarsa. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso mengungkap hal itu seusai kegiatan operasi di wilayah Kaliwiro dan Wadaslintang, Senin (30/4). “Untuk temuan rokok tanpa cukai maupun dengan cukai tapi palsu memang tidak ada, tapi kemarin di wilayah Kejajar kami menemukan ada pedagang yang masih menjual rokok kadaluarsa,” ungkap Sunarso.

Terhadap adanya temuan, Tim disebut Sunarso sudah melakukan langkah sesuai prosedur yaitu mengamankan dan memberikan penyuluhan kepada pedagang agar ke depan lebih teliti lagi dalam memperjualbelikan rokok. Hal itu dilakukan, menurut Sunarso adalah demi melindungi kepentingan konsumen, agar jangan sampai muncul dampak negatif. Para pedagang yang kedapatan menjual rokok kadaluarsa, diakui Sunarso juga sangat kooperatif dan berjanji untuk kedepan lebih jeli melihat tanggal kadaluarsa rokok yang mereka jual.

Kesadaran para pedagang dalam hal jual beli rokok legal, juga diakui Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono. Dari kegiatan operasi yang mencakup 6 wilayah, meliputi Kertek, Sapuran, Garung, Kejajar, Kaliwiro dan Wadaslintang menurut Warjono tidak menemukan kasus berarti selain temuan rokok kadaluarsa. Tim bahkan berulangkali mendapat penjelasan dari para penjual rokok bahwa sudah lama mereka tidak menawarkan rokok ilegal. “Sekarang ini sejumlah pedagang menyebut distributor atau agen rokok ilegal juga sudah hampir tidak ada yang berani mendatangi toko atau kios mereka,” sebut Warjono.

Namun demikian, adanya kesadaran para pedagang tersebut menurut Warjono tidak menyurutkan upaya pihaknya untuk melakukan monitoring secara berkala, mengingat tujuan dari monitoring, selain menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Dilarang Menjual yang dilekati Cukai Ilegal (Polos) atau menjual rokok dilekati cukai tapi palsu, dikatakan Warjono juga sebagai langkah antisipatif demi mencegah kerugian pada konsumen. “Melalui monitoring ini kami juga memberikan himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual produk-produk yang sudah masuk masa kadaluarsa, serta bersedia melapor apabila masih ada tawaran untuk menjual rokok ilegal,” ujar Warjono.

Ditempat terpisah, kabag Ops polres Wonosobo Kompol Ahmadi, S.Ag., MH. Menjelaskan “Terkait dengan Operasi Cukai Anggota Polres Wonosobo bertugas mengamankan para petugas yang melaksankan operasi cukai, selain itu juga sebagai bentuk patroli dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat khuunya pedagang dan para pembeli”

Exit mobile version