Reskrim

Residivis Pencuri Kotak Infaq Diamankan Polsek Dukun Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Polsek Dukun Polres Magelang Polda Jateng telah mengamankan diduga tersangka pembobol Kotak Infak yang berada di Kamar Mandi SPBU Gadingan Banyubiru Dukun Magelang, Sabtu (28/4).

Beni Irawan, 28, Swasta, warga Desa gintungan, Buluspesantren, Kabupaten Kebumen ditangkap saat berada di Depan mini market Gadingan setelah melakukan pencurian sebuah kotak infak yang berda di kamar Mandi SPBU Gadingan.

Bedasarkan keterangan Temo 34 salah satu clening servis di SBPU tersebut menerangkan bahwa sekitar pukul 19.00 wib saya bermaksud ke kamar mandi SPBU, melihat kotak infak dalam kondisi gembok rusak dan kaca bagian atas pecah, selanjutnya bersama saksi lain melihat di monitor CCTV yang ada di SPBU tersebut dan diketahui ciri ciri pelaku.

“Kemudian mereka memberitahukan ke pada temannya lain Bintoro karyawan SPBU ,untuk mencari orang dengan ciri ciri yang ada di CCTV tersebut, dan pelaku diketemukan di depan mini market tidak jauh dari SPBU” Setelah di intrograsi dia mengakui perbuatanya dan langsung diamankan di Polsek Dukun, pungkasnya.

Kapolsek Dukun AKP Dimas bagus Pandoyo membenarkan adanya kasus tindak kejahatan tersebut, dan anggotanya telah mengamankan dan memeriksa pelaku kami tahan di Rutan Polsek.

“Dari hasil pemeriksaan yang dipimpin oleh Kait Reskrim Polsek Dukun Aiptu Heta bahwa pelaku merupakan Residivis pernah di tahan di Lapas Purworejo dan Lapas Wonosobo, karena melakukan tidak kejahatan curat,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Uang sebesar Rp. 20.000, 00 (dua puluh ribu rupiah), 2 buah drei, 1 buah palu, 1 buah rantai, 1 buah tas, Jaket jamper, dan Celana pendek.

Kini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Dukun guna menyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kepada pelaku disangkakan dengan pasal Pencuriqn dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHP, ancaman maskimas 7 tahun.

Editor Wahyu

Berita Terkait