BrimobFeaturedReskrim

TIM Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Curas di Salatiga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Tim gabungan Intelmob Sat Brimob Jateng BKO subdit 3 jatanras, IT subdit 3 jatanras dan Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUHP yang terjadi di Salatiga.

Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 27 April 2018 Pukul 08.00 wib korban Subchan Ghufori pergi dari rumah bersama dengan seorang temannya dengan tujuan ke Yogyakarta mengendarai mobil rental. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekitar Pukul 04.00 Wib pelapor mendapat kabar dari Polres Salatiga bahwa korban telah ditemukan di tengah jalan Jl Kumpulrejo Salatiga dalam keadaan tidak bernyawa serta terdapat beberapa luka di tubuh korban. Selanjutnya karena keluarga korban merasa curiga dengan kematian korban, maka keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk pengusutan lebih lanjut.

Menanggapi hal tersebut Polres Salatiga bergerak cepat membentuk tim khusus dengan bantuan dari Intelmob Sat Brimob Jateng akhirnya kasus dapat diungkap dan pelaku atas nama PS (23) berhasil dibekuk untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Honda Mobilio No. Pol : R-8646-KK tahun 2018 warna putih.

PID SAT BRIMOB JATENG

Berita Terkait