Giat OpsLantas

Gelar Operasi Patuh di Jalan Pamularsih Semarang, Polda Jateng Libatkan 60 Personel

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Hari ketiga operasi patuh candi 2018, Polda Jawa Tengah menggelar operasi yang dipimpin langsung Kompol I Ketut Sudana Kasilaka Subditbingakkum Ditlantas Polda Jateng di Jalan Pamularsih (depan SPBU Pamularsih) Semarang, Sabtu (28/04/2018).

Operasi tersebut melibatkan 60 personel yang terdiri dari anggota Ditlantas, Ditsabhara, Satbrimob, Biddokkes, Ditintelkan dan Bidpropam Polda Jateng.

49 pelanggar kena tilang meliputi pengemudi dibawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun barang bukti yang diamankan 10 SIM, 33 STNK dan 6 unit kendaraan bermotor.

Kompol Sudana menghimbau kepada pengguna jalan agar tetap mematuhi rambu lalu lintas, persiapkan fisik kendaraan demi keselamatan diri, lengkapi surat-surat dan gunakan helm standar SNI sampai bunyi “klik” untuk mengurangi resiko kecelakaan.

“Bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan agar segera dilengkapi,” imbuhnya.

Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” kata Kasilaka Subditbingakkum Ditlantas Polda Jateng.

Berita Terkait