Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Ilham Ryan Saputra (18) warga Makam Bergolo RT 003/RW 006, Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Surakarta karena mencuri sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 2671 BK di rumah kos Barokah, Kelurahan Jebres, Surakarta, Selasa (24/4/2018).
Tak hanya mengambil sepeda motor milik Dewi Setyaningsih (27) warga Sukoharjo, Ilham juga mencuri handphone milik perempuan penghuni tempat kos itu.
Ilham dan Dewi sudah saling kenal sebelumnya. “Saya baru mengenal Dewi melalui media sosial selama sepekan. Pada 12 April saya mendatangi tempat ikos Dewi untuk bermain,” ujar Ilham kepada wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (25/4/2018).
Ilham mengungkapkan saat tiba di tempat ikos Dewi pukul 09.00 WIB, Dewi sedang mandi. Ilham melihat kunci sepeda motor Honda Beat di jendela kemudian diambilnya dan sepeda motor dibawa kabur. Ponsel Oppo milik Dewi di kamar kos ikut diambil dan dijual senilai Rp700.000. Sepeda motor hasil curian ditukar sementara dengan Yamaha Mio berpelat nomor B 6634 TJA milik temannya.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana B.R. Bangun mewakili Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan Ilham berdasarkan laporan dari Dewi yang kehilangan sepeda motor di tempat kos. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ilham di warnet di kawasan Serengan.
“Kami tidak menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian saat menangkap Ilham. Hasil penyelidikan kami, sepeda motor tersebut ternyata ditukar sementara dengan milik orang lain. Sepeda motor hasil curian ditemukan dengan kondisi sudah diubah warnanya dari merah menjadi biru,” kata dia.
Polsek Jebres, lanjut dia, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo. Ilham dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.