Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Kasus penangkapan dua pemuda, DC (24), warga Jakarta Barat dan YM (22) warga Salatiga, berikut 92 botol minuman keras (miras) jenis ciu terus digeber jajaran Polsek Jebres, Polresta Surakarta.
Miras yang dibeli di Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo, itu diduga akan dijual di Jakarta dan sekitarya.
Namun, kedua pelaku berdalih bahwa miras yang dibawanya itu untuk berpesta miras dalam sebuah acara musik di Jakarta.
Dia bercerita, kulak ciu di Bekonang seharga Rp 12 ribu per botol 1,5 liter.
Miras yang diproduksi industri obat dan farmasi itu dikenalnya dari teman komunitas. Ia disarankan untuk beli ciu di Bekonang lantaran murah dan enak.
“Ini baru pertama kali kami ke Bekonang, alamatnya dikasih tau teman, berangkat di Jakarta naik truk rencananya pulang sama (naik truk)” ungkap DC.
Lantas, niat mereka terhenti oleh Unit Reskrim Polsek Jebres yang meringkus keduanya di kawasan Ledoksari saat tengah bersantai.
“Kita tak percaya ciu itu di bawa ke Jakarta untuk minum-minum, pasti mau dijual di sana,” ujar Kapolsek Jebres Kompol Juliana.
Kompol Juliana menambahkan, ciu itu lalu dijual di Jakarta seharga Rp 40 ribu per liter.
“Nanti mereka oplos dengan air putih lalu dikemas lagi, kan untungnya tiga kali lipat, ga bener itu,” tegas dia.