Binkam

Sidang Kasus Pembunuhan di Grobogan Mendapat Pengamanan Ketat

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Grobogan – Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi sempat diwarnai suasana tegang, Selasa (24/4/2018). Hal ini terjadi karena keluarga dan kerabat korban yang hadir sempat berteriak histeris, beberapa saat setelah Ketua Majelis Hakim Cyrilla Nur Endah menutup sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Keluarga korban merasa tidak terima karena ketiga terdakwa hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara. Tuntutan itu dinilai cukup ringan dan mereka meminta agar para tedakwa dihukum seberat-beratnya.

Selain melontarkan teriakan, Anang Fina, kakak kandung korban pengeroyokan sempat melakukan aksi guling-guling di depan gedung PN yang dijaga ketat polisi. Fina bahkan sempat berteriak agar para pelaku bisa menginjak-injak dirinya jika merasa belum puas. Seperti yang dilakukan pada adiknya yang menjadi korban pengeroyokan.

“Iki aku diidak-idak sisan. Kuwi adikku yo. Adikku siji-sijine,” teriak Fina, sembari mengguling-gulingkan tubuhnya di depan barisan polisi yang bersiaga di depan pintu masuk kantor PN.

Sofigotun Nikmah, istri korban pengeroyokan juga mengeluhkan tuntutan yang diajukan jaksa pada para terdakwa. Ia meminta agar terdakwa dihukum lebih berat karena suaminya meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut. Wanita ini terus berteriak meminta keadilan meski sudah ditenangkan polisi dan keluarganya.

“Emangnya karena tindakan itu suami saya hanya lecet-lecet saja. Dia kehilangan nyawanya. Seharusnya mereka menuntut dengan 12 tahun. Saya berharap, ibu hakim memutuskan hukuman yang maksimal,” teriaknya.

Kuasa hukum keluarga korban Evarisan mengungkapkan, seharusnya Jaksa mengajukan tuntutan maksimal yakni 12 tahun penjara. “Sebenarnya, kita meminta tidak hanya pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, namun pasal pembunuhan seperti yang terungkap dalam fakta persidangan,” katanya.

Perkara yang disidangkan saat itu adalah kasus penganiayaan yang terjadi disekitar jalan MT Haryono, Purwodadi, Minggu (21/1/2018) dinihari lalu. Dalam peristiwa itu ada satu koban jiwa yang diketahui bernama Anang Tri Hidayat (24), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ini berasal dari wilayah Kecamatan Toroh. Dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan warga sipil. Masing-masing, berinisial Dwi Yudha (23), warga Desa Tambirejo; Untung Prasetyo (23), warga Desa Tunggak, dan Dwi Ariyanto (25), warga Desa Pilangpayung.

Satu tersangka lagi diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di wilayah Pati, bernama Sumadi (36). Oknum aparat ini tercatat sebagai warga Desa Tambirejo. Satu terdakwa ini akan menjalani sidang tersendiri di pengadilan militer

Berita Terkait