Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Belasan botol miras berhasil diamankan dan disita jajaran Polsek Tulis Polres Batang dalam gelaran operasi Kepolisian yang ditingkatkan dengan menggelar Ops Cipta Kondisi dengan sasaran miras ke warung-warung yang diduga menjual dan menyediakan miras, Rabu (25/4).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tulis IPDA Sugiyana tersebut menyasar ke beberapa warung yang berada di daerah Kecamatan Tulis.
Hasilnya, petugas berhasil menyita 15 botol minuman keras, diantaranya 3 Botol aqua besar Ciu isi penuh, 8 Botol Aqua Besar Ciu isi setengah, 3 plastik Isi Ciu, 1 Botol miras Merk Chivas Regal yang dijual di sebuah warung yang terletak di Desa Wringin Gintung Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.
Selanjutnya miras hasil razia, telah diamankan di Polsek Tulis Polres Batang serta terhadap pemilik warung, petugas telah memberikan imbauan dengan membuat surat penyataan untuk tidak menjual minuman keras.
Kapolsek Tulis Polres Batang AKP I. Wayan Sono saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Waka Polri, terkait maraknya peredaran miras termasuk miras oplosan yang telah memakan korban jiwa.
“Kagiatan ini tindak lanjut menyikapi maraknya peredaran Miras Oplosan yang telah memakan korban jiwa di beberapa daerah di tanah air beberapa waktu lalu,” tutur AKP I. Wayan Sono.
Ditambahkan Kanit Reskrim, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin, agar tidak ada lagi penjualan dan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tulis Polres Batang.