Reskrim

Polres Brebes Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Brebes – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar rekonstruksi pembunuhan Ibu dan anak, Koniti (38) dan Dimas Adi Rizki Saputra (1) yang dilakukan oleh Tarmuji (32) yang merupakan suami sekaligus ayah dari korban yang dilakukan di Desa Luwungragi 10/1 Kecamatan Bulakamba Kabupten Brebes, Senin (23/4/2018).

Kegiatan yang dilakukan dihalaman ruang Satuan Reskrim yang terlebih dahulu telah didesain sesuai TKP aslinya karena faktor keamanan tersangka.

Kapolres Brebes AKBP Sugiarto melalui Kanit 1 Rekrim Ipda Reza Firmansyah menyampaikan rekontruksi itu digelar untuk mengetahui kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Tarmuji.

“Ada 11 adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Ipda Reza

Dijelaskan Reza, adegan rekonstruksi diawali dimana kejadian berawal pada hari Senin malam (12/2/2018) yaitu terjadi cekcok mulut antara tersangka dan istrinya.

Kemudian pada Selasa (13/4) dinihari Tarmudi yang terbangun dari tidur mengambil cobek (layah) batu untuk memukul kepala sang istri beberapa kali hingga tewas. Tersangka juga sempat menutupi kepala istri yang sudah tidak bergerak menggunakan bantal.

Kejadian tersebut membuat Dimas Adi Rizki yang tengah tidur dalam satu kamar terbangun sehingga oleh Tersangka anak kandungnya yang baru berusia 1 tahun tersebut langsung dicekik dan dibawa ke dapur yang kemudian dipukul bagian lehernya dengan menggunakan pecahan cobek yang pecah menjadi tiga bagian setelah digunakan untuk memukul istrinya.

Didapur ini juga, oleh tersangka kemudian bayi Dimas dipotong lehernya dengan menggunakan pisau yang diambil oleh tersangka yang terletak dibawah kompor. Usai melakukan perbuatan keji itu, Tarmuji membuang potongan tubuh dan kepala Dimas melalui pintu belakang rumah.

Selanjutnya, uasi menghabisi keduanya, sebelum meninggalkan rumah tersangka sempat merokok dan berganti baju yang kemudian bertemu dengan beberapa orang saat berada diluar rumah.

Pada akhirnya tidak lebih dari 48 jam tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes didesa Jagalempeni Kecamatan Wanasari Brebes.

Disinggung masalah kejiwaan yang dialami oleh Tersangka, Reza menjelaskan bahwa selama dalam penyidikan pihaknya telah mendatangkan Psikiater (ahli jiwa) untuk memeriksa kondisi tersangka. Terkait hasilnya, Reza menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaaan dan Pengadilan yang akan memutuskan kasus tersebut.

Dalam kegiatan Rekonstruksi yang digelar dihalamam Sat Reskrim tersebut juga tampak hadir, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes Bakhtiar Agung serta beberapa Saksi dan Pengacara tersangka.

“Tersangka karena melakukan pembunuhan dan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” pungkas Reza. (Hms)

Berita Terkait