Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Apa yang menjadi himbauan dari Wakapolri untuk melakukan operasi / penindakan terhadap penjual miras tanpa ijin dan miras oplosan sampai saat ini terus ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Tingkir Polres Salatiga.
Sabtu ( 21 / 04 / 2018 ) , anggota Unit Reskrim Polsek Tingkir melakukan operasi minuman keras yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tingkir AKP Sulistyono, SH dan berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 7 ( Tujuh) botol aqua besar dari rumah Sdr. Iwan Crystiawan yang berada di Jl.Pantirejo , 149 Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, dan terhadapnya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pembinaan oleh Unit Reskrim Polsek Tingkir.
” Sesuai dengan perintah dari Pimpinan Polri, kita akan terus melakukan operasi minuman keras tanpa ijin maupun oplosan di wilayah Tingkir untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan dimasyarakat dan menciptakan kondusifitas Kamtibmas jelang Pilkada Jateng 2018,” penjelasan AKP Sulistyono,SH di Mapolsek Tingkir yang mendapat dukungan penuh dari Kapolsek Tingkir Kompol Kusno dan Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, S.I.K,M.H,M.I.K.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )