Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pria tua bernama Nyaman Hadi Semito (64) warga Gemolong Sragen dilaporkan warga kepada Polsek Tanon Polres Sragen Polda Jawa Tengah, saat dipergoki tengah membawa kabur sepeda ontel dari lokasi kejadian pasar Suwatu kecamatan Tanon Sragen, Sabtu (21/04/2018).
Pencurian berawal saat korban bernama Pardi (65) warga Dukuh Mlale kecamatan Tanon Sragen datang ke pasar Suwatu memakai sepeda ontel. Sesaat setelah tiba di pasar, korban langsung memarkirkan sepeda ontel miliknya di belakang pasar.
Rupanya sepeda warna biru milik korban tersebut, dari awal masuk lokasi pasar sudah menjadi target incaran pelaku, yang notabene memang sudah keluar masuk hukuman dalam kasus yang sama, yakni pencurian sepeda ontel. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa pada tahun 2010 lalu, ia pernah menjalani hukuman selam 6 bulan lamanya di penjara.
“ pelaku pernah dihukum selama 6 bulan lamanya dengan kasus yang sama pada tahun 2010 lalu, “ terang AKP Agus Jumadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.
Dengan cara mengamati sekitar lokasi sasarannya sepi, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya, dan membawa barang bukti hasil curiannya, dengan cara ia naiki sendiri. Sementara itu, korban yang kebingungan lantaran sepeda ontel miliknya tiba tiba raib, kemudian langsung menyisiri sepanjang jalan, hingga di lokasi persawahan desa Suwatu.
Dan benar saja, saat itu korban berboncengan dengan salah satu temannya melihat pelaku dengan santainya tengah mengayuh sepeda milik korban, berada di persawahan desa Suwatu. Melihat sepeda ontel miliknya di bawa orang tak dikenal, korban langsung menghentikan pelaku , kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dari laporan kejadian tersebut, petugas langsung meminta keterangan kepada pelaku. Terhadap petugas, pelaku sendiri mengakui bahwa benar ia telah membawa kabur sepeda milik korban, dan ingin memilikinya.
Selain memeriksa pelaku, petugas juga melakukan penahanan terhadapnya, lantaran bukan hanya sekali ini saja pelaku pernah melakukan pencurian sepeda ontel yang bernilai tak lebih dari 300 ribu rupiah ini.