Rumah Produksi Minuman Keras di Majenang Cilacap Digerebek Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id, cilacap – Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap berhasil menyita puluhan liter minuman keras siap edar dan bahan pembuat miras oplosan saat meleksanakan operasi kepolisian yang ditingkatkan Selasa (17 /4/2018).
Dari rumah pelaku WRD (53) warga Desa Sindangsari Majenang Cilacap yang digunakan sebagai tempat memproduksi miras oplosan petugas berhasil menyita puluhan liter miras oplosan siap edar serta beberapa bahan yang akan digunakan untuk membuat miras oplosan diantaranya adalah alkohol murni dan pemanis buatan yang dicampur dengan rum atau aroma pengharum.
Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Irianto mengatakan bahwa pelaku mengaku telah menjual miras oplosan dengan nama gingseng yang dibuat dari air putih yang di campuran dengan alkohol murni, karamel atau pasta kue, pewarna makanan dan pemanis buatan serta aroma menthol.
“Minumn keras oplosan tersebut dikemas dalam plastik ukuran 1 liter dan dijual 20 ribu perliternya” tambah Kapolsek.
Unutk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 137 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 196 jo pasal 98 (2) (3) UU RI nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julainto mengatakan bahwa operasi terhadap peredaran miras akan terus dilaksanakan untuk mengatisipasi jatuhnya korban jiwa akibat menenggak minuman keras .
Operasi terhadap minuan keras akan terus dilakuakn diseluruh wilayah Polres Cilacap secara terus menerus dangan skala luas oleh karenanya kontribusi masyarakat dalam ikut membrantas peredaran miras baik memberikam informasi ataupun tidak membeli miras sangat dibutuhkan.
“Kami akan terus lakukan opersai terutama miras ilegal atau oplosan baik pada penjual jamu, warung, tempat hiburan atau rumah yang diduga menjual atau memproduksi minuman keras agar tidak menimbulakan korban jiwa” pungkas Kapolres.
(Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version