FeaturedFrameHeadlineReskrim

Pabrik Miras Ilegal Terbesar di Jawa Tengah Berhasil Diungkap Polres Kudus

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Pabrik miras ilegal terbesar di Jawa Tengah yang terletak di Prambatan Lor Kaliwungu Kudus, berhasil diungkap Satuan Reserse Polres Kudus setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs.Condro Kirono, M.M.,M.Hum saat lakukan konferensi pers Rabu, (18/04/2018).HW (24), pemilik pabrik minuman keras jenis arak tersebut mengemas produknya dalam bentuk botol, satu hari bisa memproduksi hingga 50 kardus, dengan masing-masing kardus berisi 12 botol berukuran 1,5 liter dan menghasilkan Rp 8 juta tiap pekan.Saat melakukan peninjauan langsung tempat pembuatan miras, Kapolda melihat bahan baku arak seperti ragi, bawang, gula dan lainnya. Dia juga melihat langsung sejumlah drum berisi arak siap diolah hingga mesin produksi. Demikian juga dengan alat produksinya.Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka bekerjasama dengan warga Tuban yang menjadi peracik. Selain itu dia juga mempekerjakan dua orang dari Tuban untuk memproduksi dan sudah 1,5 tahun beroperasi.“Miras yang sudah jadi kemudian dipasarkan di kawasan Pantura dengan harga per botol Rp 25 ribu. Ini merupakan jaringan lintas provinsi karena pemasarannya hingga Jawa Timur,” jelas Kapolda. (Humas Kudus)

Berita Terkait