Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Seorang wanita diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan transaksi jual beli judi jenis togel di Dusun Klampisan, Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede menyampaikan, ia berhasil diamankan oleh petugas pada Senin (16/04/2018) malam. Sebelumnya petugas mendapatkan informasi oleh warga bahwa disekitar lokasi sering digunakan untuk melakukan transaksi judi.
“Ia diringkus saat sedang melakukan perekapan data, bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya, Selasa (17/04/2018).
Usai mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Mistin Kristina (41) warga Dusun Klampisan, Desa Gedawung, Kecamatan Kismantoro diamankan petugas karena terbukti menjual judi jenis cap jie kia.
“Kepada petugas, ia mengaku sesuai kesepakatan dengan bandarnya, sistem pembayaran uang dilakukan setiap jam 22.00 Wib, ia diamankan dengan barang bukti berupa 1 buah handphone amdroid, 1 buah buku rekapan, dan 13 bendel keplek, saat ini ia sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lbih lanjut,” pungkasnya.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)