Lantas

Satlantas Wonogiri Gelar Seminar UU No 22 Tahun 2009

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Merebaknya angkutan atau online dan sepeda motor sebagai angkutan umum belakangan ini ternyata belum ada payung hukumnya. Sehingga diperlukan segera, adanya payung hukum yang jelas dan menjamin kepastian hukum pada moda transportasi berbasis online.

“Ya, Perpu yang bisa menjadi payung hukum terhadap transportasi online. Kalau dengan Undang-undang akan membutuhkan mekanisme yang rumit dalam waktu yang lama, karena melalui tahapan legsilatif dan eksekutif dan dinamika politik yang menjadi penentunya,” ungkap Direktur Pasca Sarjana Unisri, Wibowo Murti S dalam seminar perkembangan penggunaan angkutan online dan sepeda motor sebagai angkutan umum di wilayah Jawa Tengah dengan berpedoman pada undang-undang No 22 tahun 2009 yang digelar Satlantas se Eks Karesidenan Surakarta, di Aula Mapolres Wonogiri, Jumat (13/4).

Disebutkan, harus mempunyai langkah yang memberikan jalan kepada penyelenggara transportasi online, untuk mendapatkan payung hukum yang berupa Perpu untuk mengatasi masalah tersebut. Dia pun menyebut, fenomena itu lambat laun akan menjadi budaya sosial yang liar, sehingga muncullah suatu pembiaran dari institusi dan penegak hukum lantaran hal itu belum ada regulasi yang jelas.

Sementara itu, Nurul Hidayati, Pakar Transportasi dari Magister Teknis Sipil Sekolah Pasca Sarjana UMS menyebut bahwa dalam UU sudah diklasifikasi tentang jenis, type dan peruntukan kendaraan tersebut. Namun kendaraan online belum terdapat secara jelas di UU No 22 Tahun 2009. Namun demikian di kalangan masyarakat, angkutan online sudah mendapat hati.

“Dalam Permenhub No 108 Tahun 2017, mengenai roda 2 belum diatur dan belum terakomodasi. Dikarenakan sesuai dengan UU RI No. 2 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diatur dalam kendaran untuk mengangkut penumpang baik dalam trayek dan bukan trayek haruslah roda 4 dan tidak ada roda 2,” kata dia.

Dalam seminar itu ditarik kesimpulan bahwa pemerintah tidak perlu merevisi UU No 22/2009 tentng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, cukup melalui Perpu dan dikuatkan dengan regulasi Permenhub dan Peraturan Kapolri. Angkutan umum harus memenuhi faktor keamanan, kenyamanan dan kepastian.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Berita Terkait