Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Puluhan liter tuak berhasil disita personel gabungan Polsek Limbangan Polres Kendal Polda Jateng dalam sebuah razia di Jalan Raya Limbangan – Gondang, Sabtu (14/4/2018). Razia miras tersebut menyasar beberapa warung tepatnya di Desa Brujulan Limbangan.
Kapolsek Limbangan AKP Ali Musofa, S.T., M.M. yang memimpin langsung jalannya razia itu menjelaskan literan tuak-tuak tersebut disita dari dua penjual diantaranya YHS (37 th) warga Desa Langensari Kecamatan Ungaran Kabupaten Semarang yang memiliki 1 derigen tuak berisi 10 liter dan seorang lagi Sb (48 th) warga Desa Gesangsari Kecamatan Ungaran yang menyimpan 2 derigen masing-masing berisi 5 liter.
“Razia miras ini dilakukan sebagai kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kendal. Bersama masyarakat kami juga berusaha mewujudkan Limbangan yang bersih dari miras”, terang Kapolsek.
Kapolsek Limbangan juga menambahkan kepada penjual-penjual miras itu selanjutnya diberi penindakan dan juga pembinaan.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal