Binkam

Polsek Tarub Amankan Pemusnahan Produk Makanan Biskuit Kadaluwarsa

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Polsek Tarub Amankan Pelaksanaan Pemusnahan Barang / Produk Tidak Layak Jual atau Kadaluwarsa bertempat di Area Persawahan Desa Kesadikan, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal. Jumat (13/4/2018).

Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan staf dari PT. Khong Guan Biscuit Indonesia dan PT. Jadi Sentra Pangan Slawi berikut beberapa karyawannya, Polsek Tarub yang diwakili oleh Kanit Reskrim beserta Bhabinkamtibmasnya serta Kepala Desa Kesadikan beserta perangkatnya.

Pemusnahan barang kadaluwarsa tersebut dilakukan oleh salah satu staf dari PT. Jadi Sentra Pangan Slawi dengan cara dibakar. Barang yang dimusnahkan berupa produk beberapa jenis makanan biskuit yang sudah tidak layak jual atau kadaluwarsa jumlahnya sekitar 5000 carton milik PT. Khong Guan Biscuit Indonesia dan PT. Jadi Sentra Pangan Slawi.

Menurut staf PT. Jadi Sentra Pangan Slawi Bapak Mualif menuturkan “sekitar 2 hari pelaksanaan yakni hari ini dan besok kami memusnahkan barang-barang makanan biskuit sudah kadaluwarsa jumlahnya sekitar 5000 carton atau sekitar 14 truk dan barang yang sudah kadaluwarsa mengadung bahan yang berbahaya yang telah diberi peringatan dan dilarang penjualanya oleh Balai POM.”

Kanit Reskrim Polsek Tarub Aiptu Bambang Sutrisno, SH menyampaikan bahwa 4 Anggota Polsek Tarub turut mengamankan jalannnya pelaksanaan pemusnahan barang kadaluwarsa tersebut. Dimulai dari sekitar jam 10.00 Wib hingga selesai situasi terdapat aman terkendali.

Penulis : Imam Sugiyanto, SH

Berita Terkait