Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Tim Resmob Polres Kudus berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (13/4).
Pelaku KDRT yang diamankan Sat Reskrim Polres Kudus adalah AS (31) warga Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kudus.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar, SH, SIK, AS dilaporkan oleh NM (26) selaku istrinya ke Polres Kudus karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sebanyak dua kali yaitu tanggal 5 maret 2018 dan 3 April 2018 di dua tempat berbeda.
Lanjut Kasat, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada hari Senin tanggal 5 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 wib, ketika korban hendak mengambil baju dirumah pelaku untuk dibawa pulang ke rumah orang tuanya, karena tidak terima, pelaku emosi dan memukuli korban dengan tangan kosong sehingga mengakibatkan wajah dan mata lebam serta bibir bengkak.
Kemudian selang hampir satu bulan kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi lagi, tepatnya pada tanggal 3 april 2018 pukul 08.00 ketika pelaku mendatangi korban di pabrik roti tempat koban bekerja untuk meminta uang, karena tidak dituruti, pelaku marah dan berusaha merebut handpone milik korban yang mengakibatkan luka di leher korban.
“Karena tidak terima atas perlakuan yang dilakukan pelaku, korban akhirnya mendatangi pihak kepolisian,” ujarnya.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, Saya memerintahkan anggota untuk memintakan visum atas korban dan penyelidikan atas kasus ini,” terangnya.
“Selanjutnya berdasarkan bukti yang kuat pelaku akhirnya dapat Kami tangkap dirumahnya Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kudus dan akan dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Tindak Pidana KDRT,” pungkasnya.