Reskrim

Satreskrim Polres Tegal Sosialisasi Pengendalian dan Penataan Hukum

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Kasatreskrim Polres Tegal diwakili Kanit II (Tipiter) Satreskrim Polres Tegal IPDA Mu’min, SH melaksanakan sosialisasi pengendalian dan penataan hukum lingkungan bagi pengusaha dan pengrajin pembakaran kapur dengan menggunakan bahan bakar limbah B3 dan penandatanganan Kesepakatan Penataan lingkungan di kawasan industri kapur Desa Karangdawa Kec. Margasari Kab. Tegal bertempat di Balai desa karangdawa Kec. Margasari Kab.Tegal. Rabu (11/04/2018)

Hadir Dalam acara tersebut Kepala DLH, Kapolsek Margasari, Danramil 16 margasari ,
Camat Margasari, Kepala Desa karangdawa, Dinkes Kabupaten Tegal, Koperasi UKM Kabupaten Tegal, Para pengusaha pengolahan limbah B3, Pengrajin pembakaran batu kapur serta Masyarakat desa karangdawa.

Dari hasil kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Penataan lingkungan di kawasan industri kapur Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Serta masih dilakukannya monitoring terhadap pelaku usaha pengelolaan limbah baik yang berijin maupun belum beijin di wilayah Kabupaten Tegal.

Berita Terkait