Lantas

Unit Lantas Polsek Majenang Cilacap Tindak 58 Pelanggar Lalu Lintas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Pada hari Selasa (10/04/2018) Unit Lantas Polsek Majenang bersama anggota lantas distrik Majenang melaksanakan giat penegakan hukum kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas giat Gakkum dengan sistem Stasioner giat yang dilaksanakan di jalan raya Ciguling Majenang banyak menjaring para pengendara yang melanggar aturan lalu Lintas pelanggar yang di dominasi oleh pengendara yang tidak memiliki Sim dan pengendara yang tidak menggunakan Helm belakang.

“Dalam giat yang dilaksanakan sekitar satu jam setengah mulai pukul 09.00 S/d 10.30 Wib berhasil menjaring 58 pelanggar lalu lintas dan diberi Surat Tilang,” Ungkap IPDA Supriyanto, SH selaku Kanit Lantas Polsek Majenang.

Adapun tujuan dari giat Gakkum tersebut bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran Lalu Lintas agar mengurangi resiko terjadinya kecelakaan Lalu Lintas jalan dan untuk menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas karena kecelakaan terjadi diawali adanya suatu pelanggaran lalu lintas disela sela kegiataan Salah satu warga Majenang Sdr Giyanto mengucapkan terima kasih kepada Polri dengan adanya kegiataan tersebut dapat meninggkatkan kesadaraan Masyarakat agar selalu mematuhi setiap peraturan lalu lintas di jalan raya.

Pada kesempatan yang berbeda Kapolsek Majenang AKP Tri Suryo Itianto menegaskan bahwa Giat Operasi stasioner bidang lalu lintas yang dilaksanakan oleh Unit Lalu Lintas Majenang sebagai salah satu upaya Polri untuk menekan terjadinya kecelakaan Lalu Lintas jalan.

“Tingkat fatalitas kecelakaan juga untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas yang aman kondusif Khususnya di wilayah Hukum Polsek Majenang,” Tegas Kapolsek.

Penulis: BRIGADIR JOKO .S

Berita Terkait