Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal Polda Jateng – Satreskrim Polres Tegal yang diwakili oleh Kanit II (Tipiter) Satreskrim Polres Tegal IPDA Mu’min, SH menghadiri kegiatan sosialisasi dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dulu bernama PRONA bertempat di Kantor Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Selasa (10/04/2018).
Hadir dalam acara tersebut Satreskrim Polres Tegal, Perangkat Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal serta Dinas Pertanahan Kabupaten Tegal.
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Sertifikat yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada:
1. Masyarakat tidak mampu;
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana;
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah;
4. Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan POLRI;
5. Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit;
6. Waqif; atau
7. Masyarakat Hukum Adat.