Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Tegal – Satlantas bersama Dinas Perhubungan Kota Tegal melaksanakan Penertiban Rambu Larangan khususnya angkutan kota (angkot) di pasar pagi Kota Tegal. Senin (09/04)
Pelaksanaan penertiban angkutan yang sering menyalahi aturan untuk berhenti mencari maupun menurunkan penumpang berdampak dengan kemacetan yang sering terjadi di kawasan Pasar Pagi Kota Tegal
“Penertiban rambu laranganan yang sudah terpasang, untuk melancarkan arus lalu lintasyang sering terjadi kemacetan di lingkungan Pasar Pagi khususnya,” ungkap Kasat Lantas AKP Sri Ningsih Iriani melalui Kanit Dikyasa Ipda Ciptanto
Selain menertibkan kendaraan yang melanggar rambu juga memberikan himbauan kepada sopir maupun petugas parkir
“Kami menghimbau demi kelancaran arus lalu lintas khususnya dikawasan pasar pagi, rambu yang sudah dipasang mohon untuk di taati dan tidak di langgar sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar,” pungkasnya
Selanjutnya peletakkan water barier guna pembatasan parkir sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar
(Humas Polres Tegal Kota)