BinkamReskrim

Polres Kendal Tangkap Pelaku Curanmor di RM. Alam Asri

Tribratanews.jateng.polri.go.id,

Kendal – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dan menangkap TC (28 th) warga Desa Mlatiharjo Kecamatan Patean Kabupaten Kendal yang merupakan tersangka pencurian yang beraksi malam hari di RM. Alam Asri Desa Sidomukti Kecamatan Weleri pada bulan Agustus 2017 lalu. Tersangka mencuri sebuah sepeda motor serta beberapa barang lainnya hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kronologi berawal dari saksi yang malam itu selesai dari kamar mandi kemudian masuk rumah untuk tidur namun lupa mengunci pintu samping. Kemudian sekira subuh saksi lain yang bangun tidur melihat pintu samping sudah dalam keadaan terbuka dan bersama yang lain segera mengecek barang-barang. Didapati barang berupa 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2006, warna dengan Nopol H 5065 AMD, 1 (satu) buah Laptop, 1 (satu) unit TV Led, 1(satu) buah proyektor, 5 (lima) buah Handphone, dan kotak amal yang berisi uang Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah raib dari rumahnya.
“akibat peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih dua puluh dua juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Kendal”, jelas Kasat Reskrim.
AKP Aris Munandar menambahkan setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis (5/4/2018) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kendal berhasil mendapati keberadaan pelaku dan langsung menangkap tersangka. Saat ini pelaku ditahan di Polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait