Reskrim

Unit Reskrim Polsek Cepu Blora Tangkap Penjual Kupon Togel di Rumah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Blora – Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora berhasil menangkap seorang pria bernama Sumarno (55) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) yang merupakan suatu tindak pidana perjudian.

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H ketika dikonfirmasi pada hari Jumat (06/04/18) mengatakan, tersangka Sumarno ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Jalan Randublatung RT 03/RW.01, Desa Mulyorejo, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka menjual kupon togel. Sumarno ditangkap petugas tanpa perlawanan saat merekap nomor togel dirumahnya.

“Berawal dari informasi warga, kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku,” kata AKP Slamet Riyanto.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 655 ribu yang diduga hasil penjualan togel, kalkulator, satu buah buku berisi rekapan Judi SM dan HK, satu buah HP Nokia dan dua buah Bolpoin.

Untuk proses lebih lanjut, Sumarno beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cepu untuk keperluan pemeriksaan penyidik.

Atas perbuatannya, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Pelaku saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polsek Cepu,” ujar Kapolsek Cepu.

Berita Terkait